Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Het Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur TA 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur;
- bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 60/ Permentan/SR.310/ 12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2016;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang NO.12 Tahun 1992
- Undang-Undang NO.8 Tahun 1999
- Undang-Undang NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NO.7 Tahun 2000
- Undang-Undang NO.17 Tahun 2003
- Undang-Undang NO.1 Tahun 2004
- Undang-Undang NO.18 Tahun 2004
- Undang-Undang NO.33 Tahun 2004
- Undang-Undang NO.18 Tahun 2009
- Undang-Undang NO.13 Tahun 2010
- Undang-Undang NO.18 Tahun 2012
- Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.9 Tahun 2015
- Undang-Undang NO.8 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah NO.38 Tahun 2007
- PERPRES NO.77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES NO.15 Tahun 2011
- PERMENDAG NO: 21/M/DAG/Per/6/2008 sebagaimana telah diubah untuk PERMENDAG NO: 07/MDAG/Per/2/2009
- PERMENTAN NO: 43/Permentan/SR.140/8/2011
- PERMENTAN NO: 70/Permentan/SR.140/10/2011
- Peraturan Menteri Keuangan NO: 2009/PMK.02/2013
- PERMENDAG NO: 15/M-DAG/PER/4/2013
- PERMENTAN NO: 60/Permentan/SR.310/12/2015
- PERMENPERINDAG NO: 69/M-IND/PER/8/2015
- KEPMENTAN NO: 456/Kpts/OT.160/7/2006
- KEPMENTAN NO: 40/Permentan/OT.140/4/2007
- Peraturan Gubernur NO.64 Tahun 2015/ PERDA NO.6 Tahun 2013
- Peraturan Daerah NO.7 Tahun 2015
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga. Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten serta Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk Tahun 2016. Pupuk bersubsidi terdiri atas pupuk an-organik dan pupuk organik yang diproduksi dan atau diadakan oleh Produsen. Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke penyalur Lini IV dilakukan sesuai dengan Ketentuan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.