Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Darat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa angkutan jalan sebagai salah satu sarana perhubungan perlu diselenggarakan atas dasar kepentingan umum dan ditujukan untuk membina kesatuan sosial serta melayani dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah;
- bahwa dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan angkutan jalan yang tetap dan teratur serta memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan, perlu adanya peraturan mengenai penyelenggaraan angkutan, baik untuk angkutan orang maupun angkutan barang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Angkutan Darat;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2019 ini adalah:
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
- PM Nomor 117 Tahun 2018
- PM Nomor 118 Tahun 2018
- PM Nomor 15 Tahun 2019
Penyelenggaraan angkutan darat. Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat:
:
Angkutan orang dan barang;
Penyedia angkutan umum;
Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum;
Angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum;
Perizinan angkutan;
Tarif angkutan;
Subsidi angkutan penumpang umum;
Kewajiabn,hak dan tanggung jawab perusahaan angkutan umum;
pengendalian ,pembinaan dan pengawasan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.