Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit RSUD Kudungga Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 45 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyusun dan melaksanakan peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga Kabupaten Kutai Timur;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 45 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NO.7 Tahun 2000
- Undang-Undang NO.17 Tahun 2003
- Undang-Undang NO.1 Tahun 2004
- Undang-Undang NO.15 Tahun 2004
- Undang-Undang NO.29 Tahun 2004
- Undang-Undang NO.36 Tahun 2009
- Undang-Undang NO.44 Tahun 2009
- Undang-Undang NO.12 Tahun 2011
- Undang-Undang NO.5 Tahun 2014
- Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.9 Tahun 2015
- Undang-Undang NO.36 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah NO.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.74 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah NO.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah NO.65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah NO.8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah NO.53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah NO.27 Tahun 2012
- PERMENKES NO.1045/MENKES/PER/XI/2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri NO.6 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri NO.61 Tahun 2007
- PERMENKES NO.159.b/Menkes/Per/ll/1988
- PERMENKES NO.755/MENKES/PER/IV/2011
- PERMENKES NO.47/2013
- PERMENKES NO.10 Tahun 2014
- KEPMENKES NO.772/Menkes/SK/VI/2002
- Peraturan Daerah NO.5 Tahun 2013
- Peraturan Bupati NO.41 Tahun 2012
- Peraturan Bupati NO.23 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP NO.6 Tahun 2015
- Peraturan Bupati NO.24 Tahun 2013
- Peraturan Bupati NO.02 Tahun 2014
- Peraturan Bupati NO.10 Tahun 2014
- Peraturan Bupati NO.49 Tahun 2014
Anggota Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur:
a. Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berkaitan dengan kegiatan rumah sakit;
b. Pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola kcuangan daerah, dan
c. Tenaga Ahli yang sesuai dengan kegiatan rumah sakit. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas terrnasuk honorarium anggota dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada rumah sakit dan dimuat dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Rumah Sakit menerapkan nilai-nilai dasar yang meliputi:
a. profesionalisme;
b. empati;
c. komitmen;
d. kejujuran, dan
e. kesetaraan dalam pelayanan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 45 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.