Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam Lingkup Publik atau privat yang menggunakan Sistem Elektronik untuk Kepentingan Pelayanan Publik wajib mengunakan Sertifikat Keandalan dan/ atau Sertifikat Elektronik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2019 ini adalah:

  1. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Undang-Undang No 19 Tahun 2016
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Presiden No.57 Tahun 2017
  6. Permen PAN No.6 Tahun 2011
  7. Permenkominfo No.4 Tahun 2016
  8. Perka Lemsaneg Nomor 7 Tahun 2017

Penggunaan sertifikat elektronik.Penggunaan Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemda dilaksanakan berdasarkan rencana induk dan petajalan (road map). Rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
analisis kebutuhan dan prioritas pemenuhan kebutuhan berdasarkan prinsip efektivitas, efesiensi, kebijakan Kearnanan Informasi dan risiko. Rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Kepala Diskominfoperstik. Penyusunan rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dengan rencana strategis pengembangan teknologi informasi dan komunikasi:
serta rencana strategis Diskominfoperstik. Rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaiman dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan ditinjau ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun sesuai dengan kebutuhan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Nomor
47

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2019

Berlaku Tanggal
23 Desember 2019

Sumber
BD.2019 No.47

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar