Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2015 ini adalah:
Penyelenggara negara dan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur wajib menyampaikan laporan LHKPN dan LHKASN adalah:
(a) Pejabat yang Eselon II, Pengelola Anggaran dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa wajib menyampaikan LHKPN ke KPK;
(b) Pejabat Eselon III, IV, V dan Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur wajib menyampaikan LHKASN kepada Bupati melalui Inspektorat Wilayah Daerah Kabupaten Kutai Timur. LHKPN dan LHKASN disampaikan paling lambat:
a. 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Bupati ini diundangkan;
b. 1 (satu) bulan setelah pegawai ASN diangkat dalam jabatan, promosi atau mutasi, dan
/atau c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
Dicabut dengan :
Mencabut :
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.