Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- PERPRES Nomor 39 tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019.
Satu Data Daerah Kabupaten Kutai Timur yang selanjutnya disebut SDD adalah tersedianya data dan informasi yang seragam, lengkap, actual, valid dan akuntabel, yang dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi untuk kepentingan Kabupaten Kutai Timur. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. prinsip SDD;
b. penyelenggara SDD;
c:
mekanisme penyelenggaraan SDD;
d. kerja sama, dan
e. pendanaan. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata. Rencana program dan kegiatan terkait SDD dituangkan dalam rencana aksi SDD. Dalam penyelenggaraan SDD, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan Perseorangan, Instansi Pemerintahan lainnya, Akademisi, Perguruan Tinggi, dan Pihak Ketiga.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.