Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Uraian Tugas Pejabat pada UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 50 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan lingkungan hidup dengan tercipta keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup, maka diperlukan adanya laboratorium lingkungan hidup sebagai pengujian penentuan parameter kualitas lingkungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu membentuk Uraian Tugas Pejabat pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 50 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang NO.23 Tahun 1997
- Undang-Undang NO.8 Tahun 1999
- Undang-Undang NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NO.7 Tahun 2000
- Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang NO.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah NO.82 Tahun 2001
- PERMENLHK NO.6 Tahun 2009
- Peraturan Daerah NO.5 Tahun 2013
Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur mempunyai fungsi yang meliputi:
a. Pengujian dan analisis secara laboratorium untuk seluruh komponen lingkungan;
b. Pengembangan teknis metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku;
c. Pelaksanaan kegiatan antar laboratorim lingkungan, dan
d. Pemberian rekomendasi hasil analisis laboratorium lingkungan. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup yang terdiri dari:
a. Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup;
b. Sub Bagian Tata Usaha, dan
c. Kelompok Jabatan Pungsional.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 50 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.