Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 50 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 50 Tahun 2015 ini adalah:
Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur mempunyai fungsi yang meliputi:
a. Pengujian dan analisis secara laboratorium untuk seluruh komponen lingkungan;
b. Pengembangan teknis metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku;
c. Pelaksanaan kegiatan antar laboratorim lingkungan, dan
d. Pemberian rekomendasi hasil analisis laboratorium lingkungan. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup yang terdiri dari:
a. Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup;
b. Sub Bagian Tata Usaha, dan
c. Kelompok Jabatan Pungsional.
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 50 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.