Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah yang beragama Islam wajib menunaikan zakat mal berupa pendapatan dan jasa dari penghasilan yang diperoleh;
  2. untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah, perlu memberikan pedoman dalam pelaksanaannya;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014;
  6. Peraturan Daerah Kab. Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2016

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Nomor
52

Tahun
2023

Tentang
Pedoman Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2023

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2023

Berlaku Tanggal
02 Mei 2023

Sumber
BD.2023/52

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar