Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka kebijakan strategi dan kebijakan aspek perpajakan untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan pembangunan khususnya di Kabupaten Kutim, diperlukan landasan hukum yang mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikan perizinan dan layanan publik tertentu di wilayah Kabupaten Kutim;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dalam pemberian Layanan Publik Tertentu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Nomor
54

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2020

Berlaku Tanggal
29 Desember 2020

Sumber
BD.2020 No.54

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perbup Kab. Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2018

Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar