PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Guru Taman Pendidikan Al Qur An di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 60 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi PAUD Non Formal dan Guru TK Al Quran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim, Perda perlu memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, PAUD Non Formal dan Guru TK Al Quran di Lingkungan Perda;
Perbup Tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Guru Taman Pendidikan Al Qur An di Lingkungan Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2020
Berlaku Tanggal
29 Desember 2020
Sumber
BD.2020 No.60
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 60 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: