PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
untuk meningkatkan motivasi, disiplin dan kesejahteraan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Kutim, perlu diberikan tambahan penghasilan bagi pegawai dimaksud. Sesuai Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 Pasal 58 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan tambahan penghasilan sebagaimana Peraturan Bupati Kutim No.93 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Kutai Timur tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.