Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 28.b Tahun 2012
Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 28.b Tahun 2012 Tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2013
Satuan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2013
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
17 Desember 2012
Berlaku Tanggal
17 Desember 2012
Sumber
BD.2012/No. 28b
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 28.b Tahun 2012 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Download Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 28.b Tahun 2012 melalui link di bawah ini: