Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penetapan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU dalam Rangka Membiayai Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK
Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk pengeluaran belanja langsung pada SKPD perlu ditetapkan batasan jumlah SPP-UP dan SPP-GU dalam rangka membiayai pengeluaran SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2012.
Dasar hukum Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
- Perdakab Nomor 33 Tahun 2011
- Perdakab Nomor 34 Tahun 2011
- Perdakab Nomor 33 Tahun 2011
- Perdakab Nomor 34 Tahun 2011
- Perdakab Nomor 35 Tahun 2011
- Perdakab Nomor 38 Tahun 2011
- Perdakab Nomor 39 Tahun 2011
- Perdakab Nomor 1 Tahun 2012
- Perdakab Nomor 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU dalam rangka Membiayai Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu selatan Tahun Anggaran 2012 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengertian uang persedian dan ganti uang persediaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 3 Tahun 2012
Lampiran II – Perbup Nomor 3 Tahun 2012
Lampiran III – Perbup Nomor 3 Tahun 2012
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.