Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Likungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pelaksanaan perjalanan dinas jabatan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
  15. Peraturan Daerah Labuhanbatu Selatan Nomor 33 Tahun 2011
  16. Peraturan Daerah Labuhanbatu Selatan Nomor 34 Tahun 2011
  17. Peraturan Daerah Labuhanbatu Selatan Nomor 35 Tahun 2011
  18. Peraturan Daerah Labuhanbatu Selatan Nomor 37 Tahun 2011
  19. Peraturan Daerah Labuhanbatu Selatan Nomor 38 Tahun 2011
  20. Peraturan Daerah Labuhanbatu Selatan Nomor 39 Tahun 2011
  21. Peraturan Daerah Labuhanbatu Selatan Nomor 40 Tahun 2011
  22. Peraturan Daerah Labuhanbatu Selatan Nomor 45 Tahun 2011
  23. .

Dalam Perda ini diatur mengenai:
kegiatan perjalanan dinas baik dalam daerah maupun luar daerah, biaya, pelaksana dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Nomor
3 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Satuan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Likungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2014

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2014

Berlaku Tanggal
02 Januari 2014

Sumber
BD.2014/NO.04

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (22.41 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar