Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Dalam rangka pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi, perlu disusun pedoman pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 9 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006,
- Perdakab Labuhanbatu Selatan Nomor 33 Tahun 2011,
- Perdakab Labuhanbatu Selatan Nomor 34vTahun 2011,
- Perdakab Labuhanbatu Selatan Nomor 35 Tahun 2011,
- Perdakab Labuhanbatu Selatan Nomor 36 Tahun 2011,
- Perdakab Labuhanbatu Selatan Nomor 37 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2012
Diundangkan Tanggal
02 Februari 2012
Berlaku Tanggal
01 Januari 2012
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Download PDF (15.73 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.