Peraturan Bupati Lahat Nomor 03 Tahun 2017

Peraturan Bupati Lahat Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) Bagi Desa dalam Kabupaten Lahat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lahat Nomor 03 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan bale desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. untuk pelaksanaan pengalokasian Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2016 yang bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, maica perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lahat tentang Pengalokasian Besaran Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Operasional Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2016.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 03 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  6. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
  7. Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI dan berada di daerah Kabupaten. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alokasi Dana Desa, selanjulnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerinlah Kabupaten untuk desa sebagai salah satu bentuk bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten kepada desa dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pemerintanan di desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten. Diatur pula mengenai:
penentuan besara ADD, alokasi dasar, alokasi proporsional, arah penggunaan alokasi dasar dan alokasi proporsional, ketentuan peralihan, penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat

Nomor
03 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) Bagi Desa dalam Kabupaten Lahat

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2017

Berlaku Tanggal
06 Januari 2017

Sumber
BD.2017/NO.03

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lahat Nomor 03 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.86 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar