Peraturan Bupati Lahat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-masing Jabatan Struktural di Lingkungan Inspektorat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lahat Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi perangkat daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap tugas dan fungsi nomenklatur, susunan serta penambahan inspektur pembantu khusus Investigasi di lingkungan inspektorat Kabupaten Lahat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Undang-Undang No 28 tahun 1959
- Undang-Undang No 5 tahun 2014
- Undang-Undang No 23 tahun 2014 sebagaimana sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang N 9 tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 sebagaimana sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan pemerintah No 72 tahun 2019
- Peraturan Daerah No 43 tahun 2016 sebagaimana sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 4 tahun 2016
- Peraturan Bupati No 43 tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Susunan struktur organisasi Inspektorat Kabupaten Lahat, pembagian wilayah termasuk penjelasan dari tugas dan fungsi Dari Inspektur, Inspektur Pembantu dan Inspektur Pembantu Khusus Investigasi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.