Peraturan Bupati Lahat Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Bupati Lahat Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lahat Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat, maka surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 09 Tahun 2001 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil perlu diperbarui. Untuk memperlancar dan efektifnya pelaksanaan pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat perlu dilakukan pendelegasian wewenang. Oleh karena itu perlu menunjuk Pejabat yang diberi wewenang untuk menetapkan pemberian cuti bagi pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat dan menetapkannya dengan peraturan bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 11 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pendelegasian wewenang pemberian cuti pegawai negeri sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Cuti Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang dizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pendelegasian wewenang adalah Pelimpahan sebagian Wewenang Bupati kepada Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. Diatur tentang wewenang bupati, pendelegasian wewenang, syarat cuti, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat

Nomor
11 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
01 Maret 2017

Berlaku Tanggal
01 Maret 2017

Sumber
BD.2017/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.94 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar