Peraturan Bupati Lahat Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Bupati Lahat Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penatalaksanaan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dalam Kabupaten Lahat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lahat Nomor 15 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pembinaan administrasi penerimaan retribusi dari unit – unit pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, dipandang perlu menetapkan prosedur penatalaksanaan dana retribusi pelayanan kesehatan dalam perbup ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 15 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 59 Tahun 2007
  7. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008
  8. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2008
  9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, prosedur penatalaksaan dana retribusi, tugas dan tanggung jawab instansi pemungut, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat

Nomor
15 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Prosedur Penatalaksanaan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dalam Kabupaten Lahat

Ditetapkan Tanggal
13 April 2011

Diundangkan Tanggal
13 April 2011

Berlaku Tanggal
13 April 2011

Sumber
BD.2011/No. 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.46 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar