Peraturan Bupati Lahat Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Bupati Lahat Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lahat Nomor 15 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Daerah. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 15 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. KEPMENHUT Nomor 100/Kpts-II/2003
  13. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008
  14. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008
  15. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2008
  16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
  17. Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2008.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, tata cara pemungutan pajak, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat

Nomor
15 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2012

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2012

Berlaku Tanggal
15 Maret 2012

Sumber
BD.2012/No. 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lahat Nomor 15 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.43 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar