Peraturan Bupati Lahat Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Bupati Lahat Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lahat Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi hukum diperlukan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Dalam rangka mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Pemerintah Daerah diperlukan penataan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dengan tertib, teratur dan terselenggara dengan baik. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bupati membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 18 Tahun 2017 ini adalah:

  1. U Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012
  7. PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2013
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Dokumen hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan, yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monograil hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademik, dan rancangan peraturan perundang-undangan. Informasi hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam dokumen hukum. Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan informasi dokumentasi hukum. Diatur pula mengenai:
pembentukan JDIH, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kelembagaan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat

Nomor
18 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2017

Berlaku Tanggal
31 Maret 2017

Sumber
BD.2017/NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.93 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar