Peraturan Bupati Lahat Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Bupati Lahat Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lahat Nomor 21 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggitingginya dan untuk menurunkan angka kematian dan kesakitan ibu dan anak diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan berupa Bantuan Operasional Kesehatan. Agar Program Bantuan Operasional Kesehatan tersebut tepat sasaran maka perlu menetapkan pedoman pelaksanaannya dengan peraturan bupati ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 21 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016
  5. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan dan pemanfaatan DAK non fisik Bantuan Operasional Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disingkat BOK adalah bantuan dana dari Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu Pemerintah Kabupaten/ Kota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan meunju Sustainable Development Goals (SDGs) dengan meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotof dan preventif. Diatur juga mengenai:
sasaran dan tujuan, penyelenggaraan, mekanisme pelaksanaan, monitoring dan pelaporan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat

Nomor
21 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pedoman Pelaksanaan dan Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2017

Berlaku Tanggal
31 Maret 2017

Sumber
BD.2017/NO.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (847.61 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar