PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Lahat Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dilingkungan Dinas Sosial Kabupaten Lahat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lahat Nomor 24 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Lahat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyerdahanaan Birokrasi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 24 Tahun 2022 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- UU No 28 Tahun 1959
- UU No 12 Tahun 2011
- UU No 5 Tahun 2014
- UU No 23 Tahun 2014
- UU No 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017
- Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016,
Dalam Peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Lahat. Diatur mengenai:
ketentuan umum, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kepegawaian, jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lahat Nomor 24 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.