Peraturan Bupati Lahat Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Bupati Lahat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penetapan Besaran,tata Cara Penyaluran, dan Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lahat Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa dengan peraturan bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
  6. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  8. Permen PDTT Nomor 21 Tahun 2015
  9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015
  10. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan besara, tata cara penyaluran, dan prioritas penggunaan dana desa TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonsesia. Diatur pula mengenai:
penghitungan dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan desa, prioritas penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat
Nomor
3 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Penetapan Besaran,tata Cara Penyaluran, dan Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
05 Januari 2016
Berlaku Tanggal
02 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.03

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lahat Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (10.08 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.