Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Lahat Nomor 35 Tahun 2017

Peraturan Bupati Lahat Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dl Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lahat Nomor 35 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 35 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  7. PerKPK Nomor 7 Tahun 2016
  8. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
  9. Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi LHKPN adalah Daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PN) beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan di dalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk selanjutnya disebut KPK. Pejabat wajib LHKPN Pemerintah Kabupaten Lahat adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN. Diatur mengenai:
penyampaian,unit pengelola, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan khusus, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat
Nomor
35 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dl Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat
Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
18 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.36

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.16 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.