Peraturan Bupati Lahat Nomor 37 Tahun 2017

Peraturan Bupati Lahat Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lahat Nomor 37 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah dengan peraturan bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 37 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  11. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti rugi daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pemyataan pertanggungjawaban pegawai untuk mengembalikan kerugian daerah, disertai jaminan minimal sama dengan nilai kerugian daerah, dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Surat Kuasa Menjual. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/ pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Daerah. Diatur mengenai:
ruang lingkup, pengamanan uang, surat berharga, dan/atau barang, informasi san pelaporan kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, pejabat penyelesaian, tim penyelesaian, SKTJM, Surat Keputusan Pembebanan, Penyelesaian melalui majelis, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penyerahan upaya penagihan kerugian daerrah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah, kedaluwarsa, pelaporan penyelesaian TGR dan akuntansi dan pelaporan keuangan, keterkaitan sanksi TGR dengan sanksi lainnya, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat

Nomor
37 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tata Cara Penyelesaian Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
18 Agustus 2017

Sumber
BD.2017/NO.38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.67 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar