Peraturan Bupati Lahat Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Bupati Lahat Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi kepada Desa Tahun Anggaran 2015

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lahat Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi kepada Desa Tahun Anggaran 2015.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2014
  8. Peraturan Bupati Lahat Nomor 34 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi kepada Desa Tahun Anggaran 2015, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
besarannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat

Nomor
5 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi kepada Desa Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
09 Februari 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.05

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (613.44 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar