Peraturan Bupati Lahat Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Lahat kepada Bank Sumsel Babel Cabang Lahat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lahat Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Lahat kepada Bank Sumsel Babel Cabang Lahat perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Cara Pencairan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Lahat kepada Bank Sumsel Babel Cabang Lahat Tahun Anggaran 2020
Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan MENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Lahat Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Lahat Nomor 6 Tahun 2019, PERBUP Lahat Nomor 31 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai:
SOP atau Tata Cara Pencairan Dana Penyertaan Modal Kabupaten Lahat dengan Bank Sumsel Babel Cabang Lahat yaitu dengan Pengajuan Permintaan dana penyertaan modal Daerah dari Bank Sumsel Babel ditujukan kepada PPKD selaku BUD, kemudian PPKD selaku BUD membuat Nota Dinas pertimbangan ke Bupati berdasarakan permintaan dari Bank Sumsel Babel tersebut, dan diterbitkan setelah nota dinas disetujui oleh Bupati dan Pencairan dana modal Daerash dilakukan setelah SP2D diterbitkan oleh PPKD selaku BUD
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.