Peraturan Bupati Lahat Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lahat Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, anggota DPRD kabupaten Lahat berhak mendapatkan tunjangan perumahan. Pemberian tunjangan perumahan tersebut, perlu ditetapkan peraturan bupati Lahat tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini adalah: Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
- Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI RI Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 06 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Lahat Nomor 4 TAhun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.