Peraturan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, sehingga perlu diberdayakan dengan memperhatikan potensi yang ada di daerah;
  2. Untuk meningkatkan pendapatan daerah di sektor retribusi, Pemerintah Kabupaten Lahat telah menetapkan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagai salah satu jenis retribusi Daerah, dengan Perda Kabupaten Lahat No.11 Tahun 2014, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 11 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
maksud dan tujuan;
tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi;
tata cara pembukuan dan pelaporan;
tata cara penagihan;
tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;
serta tata cara pemberian sanksi administratif.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat

Nomor
7 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
25 Februari 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.89 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar