Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-masing Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah
ABSTRAK
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 dan berdasarkan surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/0304/VI/2019 tanggal 12 Februari 2019
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 112 Tahun 2018; Perda Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Lahat No. 41 Tahun 2016
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2016 meliputi ketentual huruf c angka 1 dan angka 2 Pasal 4 diubah, ketentuan paragraf 7 diubah, ketentuan pasal 25 diubah, ketentuan pasal 26 diubah, ketentuan pasal 27 diubah, ketentuan pasal 28 diubah, ketentuan paragraf 8 diubah, ketentuan pasal 29 diubah, ketentuan pasal 30 diubah, ketentuan pasal 31 diubah, ketentuan pasal 32 diubah, dan tambahan ketentuan peralihan dengan pasal 60A, serta bagan stuktur organisasi dalam lampiran diubah
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kabupaten Lahat |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Lahat) |
Nomor | 7 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-masing Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah |
Tanggal Ditetapkan | 22 April 2019 |
Tanggal Diundangkan | 22 April 2019 |
Berlaku Tanggal | 22 April 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.