Peraturan Bupati Lahat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Harga Standar dan Besaran Pokok Pajak Terutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lahat Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Daerah. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 8 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
- Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
harga standar mineral bukan logam dan batuan, pengenaan pajak, ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lahat Nomor 8 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.