Peraturan Bupati Lahat Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Bupati Lahat Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Pendamping Jaminan Kesehatan Masyarakat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lahat Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk hidup layak dan produktif sehingga diperlukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terkendali biaya dan terkendali mutu melalui program pendamping Jaminan Kesehatan Masyarakat Lahat.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No 28 tahun 1959
  2. Undang-Undang No 40 tahun 2004
  3. Undang-Undang No 40 tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009
  5. Undang-Undang No 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No 9 tahun 2015
  6. Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Presiden No 75 tahun 2019
  7. Peraturan Menteri Kesehatan No 28 tahun 2014.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
pedoman dalam menjalankan Program Pendamping Jaminan Kesehatan Masyarakat (PPJKM) Kabupaten Lahat, dalam Peraturan Daerah ini juga diatur tentang Persyaratan dan tempat pelayanan kesehatan, Prosedur dan fasilitas pelayanan, Hal-hal yang tidak dijamin dan yang membatalkan pelayanan, Pendanaan, Pengelolaan keuangan dan tata cara pengajuan klaim

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat

Nomor
8 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Program Pendamping Jaminan Kesehatan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
01 April 2020

Diundangkan Tanggal
01 April 2020

Berlaku Tanggal
02 Januari 2020

Sumber
BD.2020/No. 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lahat Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.11 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar