Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Lahat Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK
- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dibidang perizinan, serta sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perda Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lahat No. 60 Tahun 2016
- Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pendelegasian yang meliputi tujuan, sasaran, pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan, non perizinan dan perizinan tertentu, pengenaan tarif retribusi, pihak yang terlibat dalam teknis, pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pada pelaksanaan perizinan serta rincian jenis pelayanan perizinan
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Lahat Nomor 9 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kabupaten Lahat |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Lahat) |
Nomor | 9 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Tanggal Ditetapkan | 09 Mei 2019 |
Tanggal Diundangkan | 09 Mei 2019 |
Berlaku Tanggal | 09 Mei 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Lahat Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.