Peraturan Bupati Lahat Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Lahat Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

ABSTRAK

  • Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dibidang perizinan, serta sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016
  • Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perda Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lahat No. 60 Tahun 2016
  • Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pendelegasian yang meliputi tujuan, sasaran, pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan, non perizinan dan perizinan tertentu, pengenaan tarif retribusi, pihak yang terlibat dalam teknis, pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pada pelaksanaan perizinan serta rincian jenis pelayanan perizinan

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Lahat Nomor 9 Tahun 2019

EntitasPemerintah Kabupaten Lahat
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Lahat)
Nomor9 Tahun 2019
Tahun2019
TentangPendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tanggal Ditetapkan09 Mei 2019
Tanggal Diundangkan09 Mei 2019
Berlaku Tanggal09 Mei 2019
Sumber

Download Peraturan Bupati Lahat Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar