Peraturan Bupati Lamandau Nomor 01a Tahun 2014

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 01a Tahun 2014 Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada PNS dan Cpns di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Lamandau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 01a Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kreatifitas dan produktifitas kerja Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau dipandang perlu memberikan tunjangan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2) dan (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil;
  3. bahwa Tambahan Penghasilan perlu diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Lamandau dengan maksud agar dapat meningkatkan kinerjanya menuju pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik secara khusus mewujudkan pelayanan prima;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 01a Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) – Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Besaran tunjangan tambahan penghasilan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
01a Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada PNS dan Cpns di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Lamandau

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2014

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2014

Berlaku Tanggal
02 Januari 2014

Sumber
BD.2014/NO.342.a

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (371.9 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar