Peraturan Bupati Lamandau Nomor 04 Tahun 2014

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Panduan Penyelengaraan Pelayanan Administasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Lamandau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 04 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 04 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2007
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2008
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2012
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2012
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2012
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2008

-PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
04 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Panduan Penyelengaraan Pelayanan Administasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Lamandau

Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2014

Berlaku Tanggal
03 Februari 2014

Sumber
BD.2014/NO.345

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1015.53 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar