Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06 Tahun 2014

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagai Kewenangan Bupati kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat [erlu adanya pelimpahan sebagai kewenangan bupati kepada camat untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06 Tahun 2014 ini adalah:

  1. peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2008
  2. peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2010
  3. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
  4. peraturan menteri dalam negeri nomor 138-270 tahun 2010
  5. peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 9 tahun 2007.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT;
BAB III PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN;
BAB IV PEMBIAYAAN;
BAB V PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEWENANGAN CAMAT;
BAB VI PROSEDUR PENANDATANGANAN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
06 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pelimpahan Sebagai Kewenangan Bupati kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
05 Februari 2014

Berlaku Tanggal
05 Februari 2014

Sumber
BD.2014/NO.347

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (738.03 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar