Peraturan Bupati Lamandau Nomor 07 Tahun 2014

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Lamandau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 07 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pemenuhan syarat administratif pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan, mperlu adanya uraian tugas sebagai pedoman untuk melaksanakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 07 Tahun 2014 ini adalah:

  1. peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 2 tahun 2007
  2. peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 11 tahun 2008
  3. peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 16 tahun 2008
  4. peraturan bupati lamandau nomor 06 tahun 2014
  5. keputusan bupati lamandau nomor 188.45/339/X/huk/2013.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENJABAT PENYELENGGARAN PATEN;
BAB III PELAKSANA TEKNIS PATEN;
BAB IV PEMBIAYAAN DAN PENERIMAAN;
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
07 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Lamandau

Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
05 Februari 2014

Berlaku Tanggal
05 Februari 2014

Sumber
BD.2014/NO.348

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.34 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar