Peraturan Bupati Lamandau Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat Delang untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 09 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 09 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2007.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT;
BAB III TUGAS DAN KEWENANGAN CAMAT;
BAB III PENDANAAN;
BAB IV PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEWENANGAN CAMAT;
BAB V PROSEDUR PENANDATANGANAN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.