Peraturan Bupati Lamandau Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Bupati Lamandau Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau masih terdapat kekurangan sehingga perlu adanya penyesuaian dan penyempurnaan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2011
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS;
BAB III SURAT TUGAS DAN SURAT PERJALANAN DINAS;
BAB IV PENGGOLONGAN;
BAB V BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB VI PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS;
BAB VII TUNJANGAN PERJALANAN TETAP;
BAB VIII PENDAMPINGAN BUPATI/ WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG SAKIT;
BAB IX PENUTUP;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.