Peraturan Bupati Lamandau Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Lamandau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat perlu adanyan standar pelayanan administrasi terpadu kecamatan di kabupaten lamandau untuk penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di kecamatan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 10 Tahun 2014 ini adalah:

  1. peraturan menteri dalam negeri nomor 01 tahun 2010
  2. peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 2 tahuun 2007
  3. peraturan daearh kabupaten lamandau nomor 11 tahun 2008
  4. peraturan daerah kabupaten
  5. amandau nomor 16 tahun 200
  6. peraturan bupati lamandau nomor 06 tahun 2014.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III RUANG LINGKUP;
BAB IV KOMPONEN STANDAR PELAYANAN;
BAB V PENANGANAN PENGADUAN;
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII PEROSEDUR PENANDATANGANAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
10 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Lamandau

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2014

Berlaku Tanggal
02 Mei 2014

Sumber
BD.2014/NO.351

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (998.16 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar