PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 ayat (I) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021;