PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Kabupaten wajib menetapkan Alokasi Dana Desa bagi seluruh Desa yang ada di Kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021: