Peraturan Bupati Lamandau Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 67 Tahun 201 – bahwa Peraturan Bupati Lamandau Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06A Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daearah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau ternyata perubahan pada Pasal 69 bertentangan dengan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau sehingga pemberlakuannya perlu dicabut;
  2. bahwa untuk maksud di atas, perlu ditetapkan ditetapkan dengan peraturan bupati lamandau tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 06A Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 12 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072)
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 518/Menkes/Per/VI/2008 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya Di Balai Kesehatan Masyarakat Dan Rumah Sakit Pemerintah
  5. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06A Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupataen Lamandau Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lamandau.

– Pencabutan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06A Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Saerah Lamandau – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06A Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau khususnya pada Pasal 69 diberlakukan kembali.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
12 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2014

Berlaku Tanggal
02 Mei 2014

Sumber
BD.2014/NO.353

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (175.07 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar