PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanalcan ketentuan pada Pasal 97 dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2021;
Perbup Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
01 Maret 2021
Berlaku Tanggal
01 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.725
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Dan Penetapan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2022
Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: