Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK
a. bahwa untuk melalcsanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyebutican Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/ PB/2015 tentang Pedoman Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
1. Unsur pembinaan dan pengawasan; 2. Persyaratan dan tata cara pengangkatan Satuan Tugas Internal; 3. Teknis Pembinaan dan Pengawasan pada BLUD; dan 4. Pelaporan dan reviu kinerja BLUD.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Lamandau Nomor 13 Tahun 2021