PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka memperluas kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu dan menekan angka putus sekolah serta menggugah untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, maka Pemerintah Kabupaten Lamandau menerapkan kebijakan memberikan bantuan operasional pendidilcan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar baik pendidikan formal maupun nonformal;
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan penyeragaman pelaksanaan pemberian bantuan operasional sekolah daerah dan pertanggungjawaban penggunaannya perlu diatur pedoman pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;