Peraturan Bupati Lamandau Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Sistem Akutansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksananakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 tentang BAdan Layanan Umum Rumah Sakit Daerah Lamandau dan Puskesmas si Kabupaten Lamandau perlu segera menyusun Sistem akutansi sebagai dasar pengelolaan keuangan BLUD RSUD Lamandau.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 15 Tahun 2017 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 63 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II STANDAR AKUTANSI KEUANGAN;
BAB III SISTEM AKUTANSI KEUANGAN RSUD;
BAB IV LAPORAN KEUANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH;
BAB V LAPORAN KEUANGAN RSUD UNTUK TUJUAN KONSOLIDASI;
BAB VI REVIU DAN AUDIT;
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.