Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dananggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Lamandau Nomor 17 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kabupaten Lamandau |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Lamandau) |
Nomor | 17 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dananggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau |
Tanggal Ditetapkan | 25 Juni 2019 |
Tanggal Diundangkan | 25 Juni 2019 |
Berlaku Tanggal | 25 Juni 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 17 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.