Peraturan Bupati Lamandau Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dananggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau

ABSTRAK

  • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
  • Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Lamandau Nomor 17 Tahun 2019

EntitasPemerintah Kabupaten Lamandau
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Lamandau)
Nomor17 Tahun 2019
Tahun2019
TentangPemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dananggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
Tanggal Ditetapkan25 Juni 2019
Tanggal Diundangkan25 Juni 2019
Berlaku Tanggal25 Juni 2019
Sumber

Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 17 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar